Apa itu Sertifikat Layak Kawin dan Prosedur untuk Mendapatkannya
Tertera dalam
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 185 Tahun 2017 Pasa 9 Ayat 1: "setiap calon pengantin yang akan melakukan perkawinan, yang pencatatannya di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil, dapat memeriksakan kesehatannya secara sukarela di fasilitas layanan kesehatan yang ditunjuk".
Jadi Wajibkah?
Untuk wilayah DKI Jakarta, Sertifikat Layak Nikah/Kawin ini bersifat wajib ada. Selain untuk mewujudkan tujuan negara untuk mempersiapkan Generasi Bersih dan Sehat (Genbest), Sertifikat Layak nikah/kawin juga diperlukan sebagai syarat untuk mengambil Formulir N1 (Surat Keterangan Nikah), N2 (Surat Keterangan Asal Usul) dan N4 (Surat Keterangan tentang Orang Tua Calon Mempelai).Lalu untuk medapat sertifikat itu, apa saja hal-hal yang perlu dilakukan?
Prosedurnya?
Calon pengantin cukup membawa surat pengantar dari kelurahan dan mendaftar di Puskesmas terdekat.
Apa Saja yang Didapat?
1. Konsultasi Calon Pengantin
konsultasi kesehatan dengan tenaga kesehatan di puskesmas. Tujuannya agar bisa mendeteksi penyakit genetik calon pengantin.
2. Pemeriksaan Fisik
Tes pemeriksaan fisik ini meliputi status gizi dan jiwa atau konseling. Sedangkan konseling bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, serta kesadaran dan kepedulian dalam menjalankan fungsi dan perilaku reproduksi yang sehat dan aman.
3. Pemeriksaan Laboratorium
Calon pengantin akan melakukan tes darah yang dilakukan di laboratorium puskesmas. Tes darah ini meliputi pemeriksaan gula darah sewaktu (GDS), lnfeksi Menular Seksual (IMS), HIV (Human Imunodeficiency Virus), malaria, thalasemia, dan hepatitis.
4. Screening dan vaksin
Calon pengantin akan diberi vaksin TT (Tetanus Toxoid). Bagi calon pengantin wanita, imunisasi TT diperlukan agar ketika hamil dan punya bayi, sang bayi terhindar dari tetanus. Sedangkan untuk calon pengantin pria, imunisasi TT bertujuan agar terhindar dari tetanus.