Tata Cara Mendaftar KUA
Apa saja sih berkas yang dibutuhkan dan tahap-tahapannya?
Proses yang pasti akan kamu jalanin bila ingin menikah adalah mendaftarkan diri dan calon ke KUA. Namun, banyak yang bilang mendaftarkan pernikahan ke KUA itu susah, tapi apakah sesusah itu? atau mungkin dinilai susah karena kamu tidak tahu tata caranya?
Berikut Kami jelaskan secara rinci bagaimana cara mendaftarkan pernikahan ke KUA ya!
1. Step 1
Siapkan KTP kedua calon mempelai, KTP kedua orang tua calon mempelai, dan KK masing-masing calon mempelai.
2. Step 2
Mintalah Surat Pengantar Nikah & Surat Belum Pernah Menikah (Perjaka/Gadis) ke RT/RW domisilimu. Ingat, masing-masing mempelai di RT/RW domisili masing-masing ya.
3. Step 3
Minta isian blangko N1-N4 ke kelurahan atau PM1 untuk kamu yang berdomisili di DKI Jakarta.
4. Step 4
Jika tempat akad nikahmu satu domisili, kamu bisa lanjut untuk mendaftar online. Namun jika kamu ingin melaksanakan pernikahan di domisili yang berbeda (beda Kecamatan), mintalah surat rekomendasi nikah ke KUA yang ada di domisilimu. Daftar online? Benar Sekali! sebelum lanjut ke step 5, kami jelasin dulu ya tata cara mendaftarkan nikah kamu secara online.
Kamu harus mendaftarkannya di situs simkah - Kemenag , log in, dan ikuti tahap-tahanpnya. Beberapa hal yang kamu perlukan ketika mendaftar online:
- KTP kedua calon mempelai
- KTP orang tua kedua calon mempelai
- Softcopy Pas poto
- KK kedua calon mempelai
Lalu kamu juga harus mengkonfirmasi:
- Apakah nama calon mempelai perlu gelar?
- Apakah nama orang tua kedua calon mempelai perlu gelar?
- Apakah nama kedua wali nikah perlu gelar?
- Pekerjaan kedua calon mempelai sekarang
- Nama ayah dari kedua wali nikah
5. Step 5
Setelah mendaftar online, kamu harus melanjutkan ke tahap daftar offline di KUA tempat akad nikahmu akan berlangsung. Ketika mendaftar offline, berikut hal-hal yang perlu dibawa olehmu:
- Foto copy KTP kedua calon mempelai, foto copy KTP orang tua kedua calon mempelai, foto copy KK kedua calon mempelai, dan foto copy KTP saksi kedua calon mempelai
- Pas Foto 2 X 3, 3 X 4, dan 4 X 3 sebanyak 5 lembar.
- Foto copy Ijazah terakhir kedua calon mempelai
- Foto copy akta lahir kedua calon mempelai
- Foto copy buku nikah Orang tua CPW (Jika CPW anak perempuan pertama)
Eits, tapi jangan sampai lupa:
- Surat Pengantar RT/RW
- Surat belum pernah menikah (perjaka/gadis)
- Khusus untuk DKI Jakarta, tes kesehatan di Puskesmas sampai dapat Sertifikat Layak Kawin (harus ada 1 bulan sebelum akad nikah)
- Blangko N1-N4/PM1 (Khusus DKI Jakarta)
- Surat rekomendasi nikah ke KUA tempat akad nikah, jika akad nikah berbeda domisili.
Dan itulah berkas-berkas dan tahapan-tahapan dari mendaftarkan pernikahan ke KUA. Bagaimana? masih terlihat sulit? Tenang girls, jika dijalankan dan dilalui bersama dengan calon pasanganmu, semua akan terasa mudah. Proses yang panjang dan sulit juga menunjukkan jika pernikahan bukanlah hal sepele yang bisa dijadikan bahan candaan. Jadi menikahlah ketika kamu benar-benar siap menikah ya girls!